Kamis, 19 April 2012

Undang-Undang ITE dan Defacer

Undang-Undang ITE dan Defacer

Selang beberapa lama setelah insiden tersebut, bermunculan pendapat tentang kasus tersebut. Ada mentri yang mengatakan bahwa lembaganya tidak kesulitan melacak pelaku serangan tersebut. Ada juga utusan Polri dalam sebuah dialog di salah satu stasiun TV swasta mengatakan akan menangkap pelaku karena sudah melanggar UU ITE.
Melihat dagelan tersebut saya hanya tersenyum simpul, mengapa? ujug-ujug tidak menyelesaikan masalah malah UU ITE yang masih merupakan “barang dewa” bagi penyidik dibawa-bawa. Sebenarnya tidak salah membawa UU ITE, tapi saya memandang itu merupakan jawaban spontan dan “escape route” atas terdesaknya pihak yang berwenang dalam mengungkap insiden itu. Saya akan kutipkan salah satu pendapat tersebut:
Pelaku terancam melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU UU Nomor 11 Tahun 2008 menyatakan memberikan perlindungan terhadap informasi pribadi dan memberikan perlindungan yang lebih terhadap informasi yang menyangkut pelayanan publik…pelaku dapat dikenakan Pasal 33 jo. Pasal 49 jo. Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik…”Pelaku terancam maksimal pidana pokok ditambah 1/3-nya. Yaitu penjara maksimal 10 tahun ditambah 1/3, jadi 13.33 tahun, serta denda Rp 10 miliar ditambah 1/3, jadi Rp 13.33 miliar,”…Selain itu, karena tujuan peng-hack-an adalah untuk memfitnah polisi, pelaku terancam melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. 45 ayat (1) UU ITE tentang pendistribusian dan pentransmisian Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Pelaku terancam pidana maksimal penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.”Artinya terdapat gabungan tindak pidana. Jika diakumulasi pelaku terancam pidana maksimal penjara 17.78 tahun ditambah 6 tahun dan denda Rp 17.78 miliar ditambah Rp 1 miliar. Jadi pelaku terancam maksimal penjara 23.78 tahun denda Rp 18.78 miliar,”

Contoh-contoh Kasus Defacing

1.Kasus Defacing pada Situs KPU

Masih ingatkah tentang di hacknya situs KPU? 2 kali sudah situs ini di deface oleh para hacker. Yang terakhir kali adalah pada bulan Maret 2008, situs ini disusupi sebuah pesan cinta.Demikian cuplikan pesan tersebut di dalam bagian beritanya:

Minggu 16 Maret 2008 10:22 WIB
I Love Renny Yahna Oktaviana
Ren..
rumah kamu pindah kemana sih….
aku ga tau kamu sekarang pindah rumah kemana ???
hehehhe
jangan cemberut terus dong…..
senyum kamu kan manis …..
aku disini kangen sma kamu,,,,,
di sini sepi..
nanti hari selasa aku ke sekolahan kamu ya…
aku tunggu ya….
hehehhe
E.L.R 0×0001 , , ,
(E.L.R)

Untuk situs sepenting itu mengapa bisa terjadi lagi kejadian seperti ini. Sudah seharusnya pengamanan situs ini ditingkatkan, mengingat situs ini penting adanya. Mungkin memang perlu dipikirkan secepatnya bagaimana mengatasi defacing yang sering terjadi.

2.  Situs Mahkamah Agung di-hack (Deface)!

Seperti biasa, pagi-pagi aku selalu menonton berita sebelum beraktivitas. Walopun cuma 15 – 30 menit aja. Itung-itung update informasi (bukan update status fesbuk aja). Di newsticker salah satu stasiun tv swasta aku membaca berita tentang situs Mahkamah Agung (MA) di-hack! (lebih tepatnya di-deface, yaitu serangan ke sebuah web yang menyebabkan perubahan tampilan halaman web, biasanya di halaman depan).
Tanpa buang waktu lagi aku mencoba mengakses situs tersebut yang beralamat di http://www.mahkamahagung.go.id. Ternyata situs Mahkamah Agung belum diperbaiki. Sekedar catatan, aku mengakses situs Mahkamah Agung pukul 07.30 WIB, dan dari berita yang kubaca, situs tersebut di-deface sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Apa admin-nya blum tau ya? Mungkin belum masuk kerja kali ya.. :P
Berikut ini adalah screenshot situs Mahkamah Agung sebelum di-deface. Aku ambil dari Google cache. Halaman ini terakhir disimpan oleh Google pada tanggal 31 Mei 2009. Terlihat awal serangan pada tanggal 28 Mei 2009. Kemungkinan attacker (penyerang) mencoba-coba kelemahan pada situs Mahkamah Agung (Sayangnya admin situs Mahkamah Agung ga sadar). Terlihat dari huruf China pada kolom berita Mahakamah Agung. Sekedar informasi, situs Mahkamah Agung dibuat menggunakan bahasa ASP (Active Server Pages).

Sebelum di deface:



 Sesudah di deface: